Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, diselenggarakan Musyawarah Desa Membahas, Menyepakati dan Menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2025-2026 di Kantor Desa Parenring Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng
Seperti yang diketahui, bahwa masa jabatan Kepala Desa saat ini menjadi 8 tahun, dan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, dan Tamu Undangan Lainnya.
tujuan Musdes Penetapan RPJMDes:
- Menetapkan RPJMDes:
Mengumumkan dan mengesahkan dokumen RPJMDes yang telah disusun sebelumnya.
- Menyesuaikan dengan Kebutuhan Desa:
Memastikan rencana pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
- Mendapatkan Kesepakatan:
Memperoleh persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan desa (perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dll.) terhadap rencana pembangunan yang telah disusun.
- Menjadi Acuan Pembangunan:
Menjadikan RPJMDes sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


