SejarahDesaParenring
Desa Parenring merupakan salah satu Desa dari 12 (DuaBelas) Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Desa Parenring merupakan pemekaran dari Kelurahan Ujung pada tahun 1989 dan berstatussebagaiDesapersiapan terdiri dari 3 Dusun yaitu Dusun Donriaja, Dusun TammakatudanDusun Batu Sinampung.
Dengan adanya perbedaan sebutan nama Desa dibeberapa daerah Tk.II di Sulawesi Selatan, maka Pemerintah Daerah Tk. I Sulawesi Selatan menetapkan nama Desa yang berlaku umum pada Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusannya No. 309/IX/73 tanggal 11 September 1973 pada pasal 1.
Dengan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sulawesi Selatan No. 308/IX/1973 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi berdirinya Desa baru hasil pemekaran, maka dengan berdasar pada surat Bupati Kepala Daerah Tk. II Soppeng maka keluarlah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 757/XI/1977 Tanggal 3 Nopember 1977 tetang persetujuan penambahan Desa di Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 12 April 1977 tentang penambahan jumlah Desa di Kecamatan lilirilau dari 6 buah menjadi 7 buah Desa, dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Sulawesi Selatan No. 175/II/1989 tanggal 17 Februari 1989 tentang pembentukan Desa Persiapan manjadi Desa dalam wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, maka Kecamatan Lilirilau mendapat penambahan dari 7 buah Desa menjadi 9 Desa, yaitu :
- Kelurahan Pajalesang
- Desa Tetewatu
- Desa Abbanuange
- Kelurahan Ujung
- Kelurahan Macanre
- Desa Lompulle
- Desa Kebo
- Desa Baringeng
- DesaMasing
Dan selanjutnya dari 9 Desa berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan No. 1121/IX/1989 Tanggal 25 September 1989 tentang pengesahan Desa Persiapan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, di Kecamatan Lilirilau dari 9 Desa ditambah lagi 3 Desa persiapan menjadi 12 Desa yaitu :
- Kelurahan Pajalesang
- Desa Tetewatu
- Desa Abbanuange
- Kelurahan Ujung
- Kelurahan Macanre
- Desa Lompulle
- Desa Kebo
- Desa Baringeng
- Desa Masing
- Desa Persiapan Parenring
- Desa Persiapan Paroto
- Desa Persiapan Palangiseng
Adapun Nama-Nama Kepala Desa Parenring mulai sejak ditetapkan menjadi Desa persiapan hingga sekarang yaitu :
- P (Periode 1989 – 1992) masih berstatus Desa Persiapan Parenring
- P (Periode 1992 – 2000) Pilkades I
- P (Periode 2000 – 2006) Pilkades II
- Jamaluddin, HS (Periode 2006 – 2010) Pilkades III
- Jamaluddin, HS (Periode 2010 – 2016) Pilkades IV
- Hasse Tangsi, SH (Periode 2016 – 2018) PAW
KondisiGeografis
Desa Parenring memiliki luas ± 14 Km2 . Secara umum wilayah Desa Parenring berupa dataran tinggi berbukit-bukit dengan ketinggian 120 mdpl. Temperatur Udara di Desa Parenring berkisar antara 27 – 30 derajat celcius dengan curah hujan rata-rata 68 mm/tahun
Jarak dari Desa Parenring Ke Ibukota Kecamatan 11 Km, Ke ibukota Kabupaten 23 Km dan Ke ibukota Provinsi 172 Km.
Batas – Batas Wilayah Desa Parenring :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Masing
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tetewatu
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Ujung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa manciri Kab. Bone
Desa Parenring terdiri dari 3 Dusun, yaitu
- Dusun Donriaja
- Dusun Temmakatu
- Dusun Batu Sinampung
Terdiri dari 3 (Tiga) Rukun Warga (RW) dan 6 (Enam) Rukun Tetangga (RT)
Tabel 1.Jumlah RT dan RW di DesaParenring
No. |
DUSUN |
RW |
RT |
1. |
Donriaja |
1 |
2 |
2. |
Tammakatu |
1 |
2 |
3. |
Batu Sinampung |
1 |
2 |
|
Jumlah |
3 |
6 |
Keadaan Penduduk
Jumlah Penduduk Desa Parenring pada tahun 2019 adalah 1.859Jiwa, terdiri dari jumlah Rumah Tangga 261 Kepala Keluarga (KK).
Penduduk Desa Parenring Mayoritas beragama Islam dan berprofesi sebagai Petani / Berkebun.
Sarana dan Prasarana yang ada di Desa :
Adapun sarana dan prasarana didesa parenring yaitu :
- Sarana Pendidikan
- Sekolah TK = 2 buah
- Sekolah Dasar = 3 Buah
- Sarana Ibadah
- Mesjid = 6 buah
- Mushallah = 1 Buah
- Jembatan Permanen = 5 Buah
- Jalan Tani = 5 Tempat
- Kantor Desa = 1 Buah
- Kantor BPD = 1 Buah
- PUSTU = 1 Buah
- Gedung Pertemuan = 1 Buah
- Poskesdes = 1 Buah
- Posyandu Permanen = 5 Buah